-
Pengurus/Direksi Dana Pensiun Garuda Indonesia juga wajib menyampaikan laporan keuangan dan investasinya setiap 6 (enam) bulan sekali serta laporan keuangan dan portofolio investasi yang telah diaudit oleh Accontant Publik setiap tahun kepada Direktorat Dana Pensiun Departemen Keuangan Republik Indonesia.
-
Pengurus/Direksi Dana Pensiun Garuda Indonesia juga wajib menyampaikan data dan informasi perkembangan Dana Pensiun serta Portofolio investasi kepada Peserta melalui media Komunikasi Internal.
-
Peserta dapat menyampaikan pendapat dan saran mengenai perkembangan Dana Pensiun Garuda Indonesia pada umumnya dan khususnya mengenai perkembangan portofolio investasi.
-
Penyampaian pendapat dan saran dalam bentuk tertulis, dapat ditujukan Pengurus/Direksi Dana Pensiun Garuda Indonesia, Pendiri (Direktur Utama dan Direksi PT. Garuda Indonesia) atau Dewan Pengawas (Pejabat dan atau Peserta yang ditunjuk sebagai Dewan Pengawas).
-
Saran dan pendapat dialamatkan ke :
Dana Pensiun Garuda Indonesia
Jl. Johar No. 4, Menteng, Jakarta Pusat 10340
Telepon : (021) 3919746, 3919747, 3140051, 3141459
Faximili : (021) 31931638
Website Dana Pensiun Garuda Indonesia : www.dpga-online.com
-
Dana Pensiun Garuda Indonesia dapat menyunting atau mengedit tanpa mengurangi isi, maksud dan Substansi dari saran dan pendapat peserta untuk kepentingan pemuatan dalam website dan News Letter.