|
TATA CARA
PENGURUSAN PENSIUN |
|
- Pengertian Pensiun Normal, Pensiun Dipercepat dan Pensiun Janda/Duda :
- Pensiun Normal adalah hak pensiun pada saat peserta memasuki usia
pensiun normal (Penerbang : 60 th, Pramugari : 46 th, Pegawai lainnya : 56 th);
- Pensiun Dipercepat adalah 10 tahun sebelum usia pensiun normal;
- Pensiun Janda/Duda adalah janda atau duda dari peserta yang meninggal sebelum mencapai usia pensiun.
- Persyaratan Administratif :
Mengisi formulir bio data, dilengkapi dengan :
- Copy SK Pensiun atau Surat Keterangan Kematian;
- Copy Surat Nikah, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Copy Rekening Bank dari Penerima Pensiun (untuk keperluan pembayaran /
transfer uang pensiun).
- Mengisi formulir pernyataan untuk menerima dana (jika Peserta
memilih butir 4.1 (b,c) atau 4.2 (b)).
- Menentukan Annuitas Bulanan dari perusahaan asuransi jiwa, sesuai dengan
pilihan masing-masing.
- Penerima Pensiun memiliki pilihan sbb :
4.1. Dalam hal memiliki dana akhir dengan jumlah sampai dengan Rp 50 juta
(setelah dipotong pajak/net), penerima pensiun dapat:
- Seluruh dana akhir dibelikan annuitas pensiun atau;
- 20% dana akhir diambil dan sisanya (80%) dibelikan annuitas pensiun atau;
- Seluruh dana akhir diambil sekaligus.
4.2. Dalam hal memiliki dana akhir lebih dari Rp 50 juta (setelah dipotong
pajak/net)
- Seluruh dana akhir dibelikan annuitas pensiun atau;
- 20% dari dana akhir diambil dan sisanya (80%) dibelikan annuitas pensiun.
|
|
- Pengertian
Pensiun Ditunda adalah kondisi peserta berhenti bekerja dengan usia belum mencapai usia normal atau dipercepat.
- Dalam hal Pensiun Ditunda, Peserta memiliki pilihan :
- Tetap menjadi Peserta DPGA;
- Dapat mengalihkan kepesertaannya ke Dana Pensiun Pemberi Kerja lain
(tempat bekerja baru yg memiliki Dana Pensiun);
- Dapat mengalihkan kepesertaannya ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan
(DPLK) pilihan masing-masing.
- Persyaratan Administratif :
3.1. Dalam hal tetap menjadi Peserta DPGA :
- Setelah mencapai usia Pensiun Dipercepat, memiliki hak sebagaimana penerima Pensiun Dipercepat.
3.2. Dalam hal akan mengalihkan kepesertaannya ke Dana Pensiun Lain :
- Mengisi formulir kepesertaan di Dana Pensiun yang dipilih Peserta (dengan pengalihan tsb,
maka kepesertaannya di DPGA menjadi berakhir);
- Menyerahkan kepada DPGA bukti kepesertaan di Dana Pensiun (DP) yang dpilih Peserta.
|
|
- Peserta yang berhenti bekerja dengan Masa Kerja Aktif (MKA) kurang dari 3
tahun tidak mendapatkan hak pensiun. Ybs akan menerima kembali semua Iuran beserta
hasil pengembangannya;
- Tata Cara Pengambilan Dana :
- Menyerahkan copy SK Pemutusan Hubungan kerja ke DPGA;
- Mengisi formulir pernyataan berhenti sebagai peserta DPGA;
- Mengisi formulir pernyataan untuk menerima dana.
|
|
» Contact
Persons :
Ibu Agustin Sriherdjanti (Titin) dan Sdr. Kasidjan |
|
|